Jumat, 10 Juli 2015

Aplikasi Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil

Rencananya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik melalui portal yang sudah disediakan https://pupns.bkn.go.id/ tujuannya adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.


Cara Masuk Dalam Aplikasi PUPNS
Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Klik Tombol Registrasi pada sudut kanan atas, lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
  2. Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
  3. Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  4. Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Namun sepertinya aplikasi ini belum berfungsi hingga tanggal posting ini, namun BKN telah melakukan beberapa kali sosialisasi tentang Penggunaan Aplikasi PUPNS.