Jumat, 10 Juli 2015

PNS Pemkab Pakpak Bharat Terima Gaji Ke-13


Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Pakpak Bharat mengaku sudah menerima gaji ke-13 pada hari ini, Rabu (08/07), seperti yang diutarakan oleh salah seorang PNS Pemkab Pakpak Bharat saat ditemui di depan sebuah instansi Bank daerah. Dia menyebutkan sudah mengetahui masuknya gaji ke-13 saat disampaikan bendahara gaji SKPD-nya dan dipastikan lagi dengan mengecek melalui ATM.
“Alhamdulillah, sudah ditransfer”, sebutnya penuh syukur. Bagi PNS yang memiliki tiga orang anak ini, gaji ke-13 sangat membantu di saat masa-masa pendaftaran sekolah dan kenaikan kelas seperti sekarang ini.



Dirasakan bagi para PNS, gaji ke-13 merupakan momentum yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya. “Apalagi pada tahun 2015 ini karena pada periode pencairan tunjangan gaji ke-13 tahun 2015 bertepatan dengan bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri”, ucap salah seorang PNS Perempuan yang baru keluar dari ruang ATM Bank dan mengaku bahwa gaji ke-13 sudah masuk ke rekeningnya. “Hal ini disebabkan bulan ini biasanya identik dengan kenaikan kebutuhan sehari–hari mulai dari beras, telur sampai dengan kebutuhan akan berpakaian”, sambung perempuan berjilbab ini.

“Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2015 ini akan dicairkan pada awal bulan Juli 2015, sehingga diharapkan dengan tunjangan gaji tersebut dapat membantu masyarakat yang berstatus PNS meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri. Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun PNS boleh bergembira karena mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13”, demikian disampaikan Ka. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dippekade) Pemkab Pakpak Bharat, Benar Baik Sembiring, SE, MSi, saat dikonfirmasi dengan didampingi Ka. Bagian Humas Setda, Kastro Manik, S.Sos.

Ditambahkan oleh Sembiring bahwa dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni yang lalu. “Kemudian PP ini diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015”, tambahnya lebih lanjut.

Masih menurut Sembiring, bahwa penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. “Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” pungkasnya.