Senin, 18 April 2016

Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, MBA, menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2015 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Dra. VM Ambar Wahyuni, MM Ak, Rabu sore (13/04) di lantai III Gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol, Medan.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan Pemerintah Daerah ke-10 yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya dengan didampingi Ka. Dippekade, Benar Baik Sembiring, SE Ak, MSi dan Inspektur Kabupaten, Budianta Pinem, Bupati Remigo diterima secara khusus oleh Kepala Perwakilan di ruangannya.


Bupati berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat meraih opini WTP dari BPK seperti tahun-tahun sebelumnya yang secara berturut-turut diraih Kabupaten ini. “Tapi saya melihat dengan realistis saja karena proses yang baru dalam penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) yaitu berbasis akrual memungkinkan hasil yang bisa saja belum terlihat sempurna karena belum terbiasa di lingkungan Pemerintah Daerah dan saya mendapat informasi bahwa Pemerintah Daerah yang lain juga mengalami kondisi yang sama karena perubahan ini”, tuturnya. Apalagi menurutnya bahwa anggaran tahun 2015 tidak bisa dikawal secara penuh karena berakhirnya masa jabatan beliau di bulan Agustus 2015.

Turut hadir juga dalam kesempatan ini Ka. Sub Auditorat Sumut I, Andanu, SE, MSi, Ak, Ka. Sub Auditorat Sumut II, Andri Yogama, SE, MM Ak, dan Ka. Sub Auditorat Sumut III, Aris Laksono, SE, Ak. Dari Kabupaten Pakpak Bharat tampak Ka. Bagian Humas Setda, Kastro Manik, S.Sos, Ka. Bidang Aset Dippekade dan Ka. Bidang Akuntasi beserta jajaran lainnya. Acara diakhiri dengan coffee break dan ramah tamah antara pihak BPK RI dan Pemkab Pakpak Bharat.

Saat diwawancarai pasca acara, Ka. Dippekade menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan standar akuntansi berbasis akrual berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. “Penerapan mekanisme yang baru ini akan bermanfaat pada gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, penyajian informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, pengendalian defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah akan lebih baik, dan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah  dalam hal efisiensi dan  efektivitas perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi”. Secara teknis, menurut Benar Baik Sembiring, perbedaan terlihat ada penambahan 3 item dalam SAP berbasis akrual yaitu Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dari sebelumnya SAP berbasis kas menuju akrual yang hanya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Laporan Keuangan (CaLK). “Selain itu penerimaan dan pengeluaran APBD diakui  dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima serta dikeluarkan”, pungkasnya.
www.pakpakbharatkab.go.id